Akidah
Benarkah Wasiat Nabi Muhammad saw al-Qur’an dan Sunnah? [1]
3 weeks ago Posted in: Akidah, Artikel, Featured, Utama 0
Benarkah Wasiat Nabi Muhammad saw al-Qur'an dan Sunnah? [1]

Para ulama semua sepakat bahwa persoalan Al-Mahdi Al-Muntadzar  adalah termasuk persoalan penting agama yang kemunculannya pasti akan terjadi akhir zaman, akan tetapi persoalan yang terjadi diantara para ulama itu adalah perbedaan tentang apakah Al-Mahdi sekarang ini hidup atau tidak ?, dan siapakah Al-Mahdi itu ?.

Sedangkan kita meyakini bahwa Al-Mahdi saat ini hidup, dan dia adalah imam ke 12 dari para imam Ahlul Bait Nabi saw. namun, pada kesempatan kali ini, pembahasannya bukan itu.

Sekali lagi kita ingin bertanya kepada anda: apakah Al-Mahdi saat ini hidup atau tidak ?, mengapa ?

Karena dari sinilah kita akan mengawali pembahasan hadis tsaqalain. ketika kita hubungkan antara keterangan yang menjelaskan bahwa Al-Mahdi itu termasuk itrah, dengan hadis tsaqalain yang berbunyi “ kitab Allah dan itrahku Ahlul Baitku, keduanya tidak akan pernah berpisah “.

Menurut akal, hadis diatas adalah dalil akan kemestian adanya itrah yang masih hidup. Mengapa demikian? karena sampai saat ini kitabullah masih ada demikian juga keberadaan orang yang menyertai kitabullah pun harus ada.

pertanyaan yang muncul kemudian ialah siapakah dia? tentang siapakah dia, itu adalah pembahasan yang lain lagi, artinya pembahasan Al-Mahdi bukan pembahasan mazhabiyah [-artinya bersifat ke mazhaban].

Karena itu, disini kita tidak bertujuan untuk menetapkan bahwa al-Mahdi adalah imam ke-12 dari para imam syi’ah, sehingga sebagian orang mengatakan kepada kita: “wajar saja kalian mengatakan bahwa al-mahdi adalah imam ke 12 [dari para imam syiah] karena itu keyakinan kalian, sedangkan kami tidak meyakininya [sebagaimana keyakinan kalian]”.

Kita jawab: tidak begitu maksudnya, kasus ini bukanlah kasus yang berbau mazhab, akan tetapi ini merupakan kasus islam secara umum.

Maka dari itu sebelum masuk pembahasan hadis tsaqalain, kita ingin sampaikan kepada anda bahwa hadis apapun yang dikhususkan untuk Mazhab tertentu tidak bisa jadi hujah untuk Mazhab yang lainnya.

Perumpamaannya seperti:

Riwayat-riwayat yang kita miliki yang terdapat dalam kitab ushulul kafi. Riwayat-riwayat tersebut tidak bisa jadi hujjah untuk kelompok lain, demikian pula sebaliknya kelompok lain tidak bisa berargumentasi dengan riwayat-riwayat yang terdapat dalam kitab shahih bukhari dan shahih muslim kepada kita  dan menyatakan bahwa (bukhori atau muslim) telah meriwayatkan mengenai para sahabat begini dan begitu.

Cara semacam ini tidak memiliki nilai dalam kajian ilmiyah, karena metode kajian ilmiyah telah menetapkan bahwa kita harus berargumentasi dan berhujjah dengan sesuatu yang bisa diterima oleh kedua belah pihak yaitu riwayat yang sahih, fasih dan mutafaq alaih (disepakati oleh kedua belah pihak).

Tidak diragukan lagi bahwa kita semua dapat menerima riwayat yang menyatakan “Sesungguhnya umat tidak akan berkumpul atas kesesatan, dan tidak akan berkumpul atas kesalahan”. Oleh sebab itu, jika kita menemukan kesepakatan dalam satu kasus dari beberapa kasus yang lain, maka tidak diragukan lagi bahwa kasus tersebut bukan “khatha” (salah), mengapa ? karena telah disepakati oleh mereka dan juga disepakati oleh madrasah ahlul bait. Karena itu, biasanya (kasus tersebut) bukan “khatha” (salah) dan juga bukan “dhalalah” (sesat).

Sebagaimana hal itu dijelaskan dalam kitab Nazmul Mutanaatsir Minal Haditsil Mutawatir, halaman 161, Darul Kutub Salafiyah, Mesir cetakan ke-2 , karya “Kattani”, dia mengatakan: “Hadis-hadis ismatul ummah, “Sesungguhnya  umat tidak akan berkumpul di atas kesesatan dan kesalahan”

“(hadis ini) telah disebutkan Ibnu Hamami  dalam Tahrir, dan bukan satu orang (yang mengatakan) bahwa hadis tersebut: “mutawatir secara makna” -hadis tersebut disepakati oleh seluruh kelompok muslimin-.

“Sebagian lafadnya: “sesungguhnya Allah SWT, tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan”

“(hadis ini) telah diriwayatkan Tirmidzi dan selainnya dari Ibnu Umar dengan sanad perawinya dapat dipercaya”

“Telah diriwayatkan Ahmad dan selainnya dari Abi Bashrah al-Gifari”

“Telah diriwayatkan Abu Daud dan selainnya dari Abi Malik Al-asy’ari”

“Telah diriwayatkan Ibnu Majah dan selainnya dari anas”.

“Telah diriwayatkan al-Hakim dalam mustadraknya dari Ibnu Abbas”

Referensi hadis di atas silahkan rujuk beberapa kitab di bawah ini:

  1. Mustadrak Ala Shahihain, jilid 1, halaman 218, Kitab Ilmi, cetakan Darul Fikr tahun 1422 H/ 2002 M, karya Abu Abdillah Al-Hakim Naisaburi, lahir tahun 321 – 405 H / 933 – 1015 M.
  2. Sunan Abi Daud, jilid 4, halaman 77, kitab Al-fitan wal Malahim, bab Dzikrul Fitan wa Dalaailiha, cetakan Darul Fikri tahun 1420 H / 1999 M, cetakan ke-3, karya Ibnu Abi Dawud, lahir tahun 230 – 316 H / 844 – 929 M.
  3. Sunan Ibn Majjah,  jilid 2, halaman 1303, kitab Al-Fitan, bab Aswadul a’dzam, cetakan Darul Fikri; karya Ibn Majah, lahir tahun 209 – 273 H / 824 – 887 M.
  4. Sunan Tirmidzi,  jilid  4, halaman 68, kitab Al-Fitan, Bab. Ma jaa-a fi luzumil Jamaa’ah, cetakan Darul Fikri tahun 1421 H/ 2001 M; karya Tirmidzi Abu Isa, lahir tahun 209 – 279 H / 824 – 892 M.
  5. Musnad Imam Ahmad bin Hanbal;  jilid 45, halaman 200, cetakan Muasasah Ar-risalah tahun 1429 H / 2008 M; karya Ahmad bin Hanbal, lahir tahun 164 – 241 H/ 780 – 855 M.

Karena itu Sunnah nabi terkadang bisa jadi hujjah bagi kita, namun tidak bisa jadi hujjah bagi kelopok lain, begitupun sebaliknya Sunnah nabi bisa jadi hujjah bagi kelompok lain tetapi tidak bisa jadi hujjah untuk kita.

Sedangkan Sunnah nabi yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak tidak bisa ditentang oleh siapapun.

Sebab itu ada beberapa poin yang harus kita garis bawahi mengenai pembahasan hadis tsaqalain antaralain sebagai berikut:

  1. Kita harus berhenti sejenak untuk menyimak nas hadis tsaqalain yang masyhur, yang lafad-lafadnya sudah disepakati. Artinya dengan cara bersandar kepada potongan dari hadis tersebut dan kita berusaha untuk mencocokkan lafad-lafad yang disepakati oleh semua kelompok Islam.
  2. Selanjutnya kita harus membahas sanad hadis tersebut, apakah sanadnya sahih atau dhoif. Apabila sanadnya sahih apakah mutawatir atau tidak.
  3. Kita harus memahami apa yang dimaksud dengan “Ahlul bait dan itrah dalam hadis tsaqalain tersebut dan bagaimana pendapat  serta kesepakatan para ulama (tentang hadis itu).
  4. Kemudian bagaimana dengan sanad hadis “al-quran dan sunnahku” apakah sanadnya sahih atau tidak?
  5. Apakah menjadi ketetapan bagi kita bahwa kata “itroh” (pada hadis itu) bermakna sebagaimana yang telah kita jelaskan sebelumnya yang keberadaannya selalu menyertai al-Qur’an pada setiap zaman?  baik jelas atau tidak? membawa manfaat bagi umat atau tidak?.
    Apa yang ditetapkan oleh hadis tsaqalain! apakah keberadaan itrah yang menyertai al-Qur’an itu merupakan kemestian, artinya dia tidak akan berpisah dengan al-Qur’an bagitu juga al-Qur’an tidak akan berpisah dengannya ?
  6. Harus berhenti sejenak ketika ada beberapa riwayat yang meragukan hadis tersebut. karena masih ada orang yang meragukan sanad hadis ini,  dan dalil-dalilnya. karena sebagian kelompok lebih mendahulukan hadis “Al-Qur’an dan Sunnahku” daripada hadis  “ Al-Qur’an dan itrahku”.

Mengapa kita harus meyimak kandungan hadis tsaqolain?

Jawabannya karena dalam hadis tsaqalain terkandung pokok-pokok penting pengetahuan keagamaan, dimana setelah pembahasan hadis tsaqalain nantinya akan menjadi jelas bahwa hal itu tidak sekedar pembuktian akan wajibnya keberadaan itrah yang masih hidup.

Apakah kalimat hadis “kalian tidak akan tersesat sepeninggalku selama-lamanya” termasuk nas  hadis yang sudah disepakati atau tidak?”

Mereka berkata: “siapa saja yang mengatakan “sesungguhnya sabda Nabi saw yang berbunyi; kalian tidakakan tersesat sepeninggalku selama-lamanya” itu berkenaan dengan ithrah?

Darimana alasan kalian mengatakan demikian? mengapa? karena hadis tsaqolainlah yang menyelamatkan dari kesesatan”, adakah persoalan yang lebih penting dalam benak kaum muslimin selain selamat dari kesesatan?.

Karena semua hal yang kita lakukan dan kita yakini semata-mata untuk meraih selamat dari kesesatan dan berada diatas jalan yang lurus, selamat dari kemurkaan Allah dan juga tidak tergolong kelompok yang tersesat, sebagaimana dalam Q.s al-Fatihah: 6 – 7.

Tunjukilah Kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

Karena itulah, mengapa seluruh Muslimin setiap hari selalu mengulang-ulang memohon keselamatan dari kesesatan.

Mengapa dalam hadist Tsaqalain terdapat lafad “bihima” yang artinya dengan keduanya ” ?.

karena ada sebagian orang mengatakan bahwa bunyi hadis “ kalian tidak akan tersesat sepeninggal ku selama-lamanya” , artinya ialah berpegang teguh itu hanya berkaitan dengan Al-Qur’an saja, dan tidak ada kaitannya dengan itrah.

Oleh karena itu, kita menemukan pernyataan-pernyataan sebagian muhaqiq kitab atau para ulama pada zaman ini, mereka selalu berusaha untuk meragukan lafad hadis tsaqalain berikut ini:

  1. Teks yang berbunyi “ Keduanya tidak akan pernah berpisah hingga keduanya menjumpaiku di telaga”
  2. Teks yang berbunyi “ Kalian tidak akan tersesat sepeninggalku selama-lamanya”
  3. Kewajiban berpegang teguh itu, hanya dikhususkan kepada al-qur’an saja.
  4. Apabila mereka tidak menemukan cara untuk membantahnya, maka mereka berusaha untuk mendaifkan sanad (hadis) ini?

Mengapa hadis tsaqalain banyak diriwayatkan?

Jawabnya; karena hadis ini diriwayatkan tidak dengan satu shighah saja. Akan tetapi diriwayatkan dengan bermacam-macam shighah atau ‘redaksi’.

Diantara bukti yang paling penting ialah dikarenakan shighah hadis tsaqalain bermacam-macam, hal itu membuktikan bahwa hadis tersebut tidak hanya diriwayatkan satu kali saja, dan juga membuktikan bahwa yang bersumber dari nabi tidak hanya sekali, melainkan disampaikan dalam kondisi dan situasi yang berbeda-beda.

Karena itu, sebelum kita memasuki pembahasan hadis tsaqalain dari kitab-kitab yang  akan kita paparkan maka terlebih dahulu kita perlu mengetahui macam-macam tingkatan hadis.

Macam-macam Tingkatan Hadis

Dalam kitab mushtholahul hadis dijelaskan macam-macam tingkatan-tingkatan antara lain sbb:

  1. Sohih Linafsihi ( atau disebut “sohih” peringkat paling atas)
  2. Sohih Li ghoirihi
  3. Hasan Linafsihi
  4. Hasan Lighoirihi
  5. Dho’if (lemah)

Definisi Hasan Lighairihi

Apa yang dimaksud dengan hadis “hasan li ghairihi”, dan mengapa hadis tersebut dikatakan “hasan lighoirihi’?

Jawab: apabila riwayat-riwayat dhoif dikumpulkan, kemudian ketika digabungkan satu sama lain saling melengkapi. Maka hadis itu menjadi ‘hasan lighoirihi’, begitu juga apabila riwayat-riwayat hasan dikumpulkan, kemudian ketika digabungkan satu sama lain saling melengkapi. maka hadis itu menjadi shahih li ghairihi.

Related Posts

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.